"Jadi kita masih menunggu apakah dinyatakan lengkap atau tidak dari Kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (4/8).
Argo mengatakan, jika sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tangerang, maka polisi akan melimpahkan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.
Lihat juga:Jerat Kasus Narkoba Artis Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas Pretty masih kami sempurnakan," ucap Argo.
Keesokanya, polisi menangkap Pretty dan rekannya bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7) lalu.
Selain Pretty dan Dani, polisi juga menangkap ketujuh rekannya dari kalangan artis dan model.
Kemudian Polda Metro Jaya menetapkan Matthew sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (17/7) lalu.
Matthew dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun Preety dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 jo Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia disangka menjadi bandar narkotik selama dua tahun di kalangan artis.