Axel Matthew Thomas dan Pretty Asmara adalah dua artis yang ditangkap polisi karena dugaan konsumsi Napza dalam setengah tahun ini. Terakhir pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia juga ditangkap karena dugaan penyalahgunaan obat yang masuk kategori psikotropika, dumolid.
Kini, Tora ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir dumolid. Ia dikenakan pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Lain halnya dengan Tora yang masih 'menginap' di markas polisi, Mieke boleh dipulangkan ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada pengguna Napza yang bermasalah, tapi tidak semua pengguna Napza seperti itu. Ada yang pakai hanya situasional atau rekreasional saja dan tidak bermasalah," kata Edo kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (4/8).
Edo mengatakan selain sosialisasi pencegahan obat-obatan terlarang, perlu pula dihadirkan edukasi terkait Napza. Sejak berdiri lima tahun lalu, kata Edo, PKNI telah berupaya memberi edukasi mengenai napza di berbagai daerah di Indonesia. Edukasi itu salah satunya informasi mengenai kategori tergolong Napza serta hak pengguna saat tertangkap polisi.
Polisi, katanya, tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada orang yang ditangkap atau ditetapkan tersangka pengguna Napza.
Menananggapi hal itu, Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandriatmoko tidak sependapat. Menurutnya arti 'korban napza' adalah orang yang pasif dalam konsumsi itu. Ia mencontohkan dengan orang yang dijejalkan Napza oleh temannya saat pesta.
"Kalau orang yang membeli, walau hanya sesekali, tidak bisa dibilang korban karena dia aktif dan mengeluarkan uang untuk membeli," kata Sulis saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta, Jum'at (4/8).
Sulis menegaskan perbedaan pandangan terkait definisi 'korban Napza' adalah hal wajar, namun harus masuk akal. Itu menegaskan sikap institusinya atas definisi 'korban napza' dalam kamus PKNI sebagai hal yang tak masuk akal.
![]() |
Dalam beberapa kasus konsumsi Napza, sosialisasi pencegahan dan pengawasan peredaran Napza seakan menjadi kambing hitam. Edo menegaskan selama ini pencegahan yang dilakukan pemerintah hanya melarang dan menangkap pemakai Napza. Pihaknya mengkritik itu tak disertai penjelasan dan pemahaman yang tepat tentang dampak dari konsumsi Napza.
"Seharusnya ada pesan yang lebih bersahabat dan target spesifik, misalnya remaja. Kalau sekarang ditangkap hanya ada pesan moral saja, tidak ada pesan ilmiah," kata Edo.
Menanggapi kritik terkait sosialisasi tersebut, Sulis menegaskan itu bukan hanya tugas BNN atau pemerintah saja.
"Sosialisasi bukan milik BNN saja, itu golongan obat semestinya Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) juga punya tanggung jawab, bahkan dokter juga. Itu Kalau mau yang dijadikan kambing hitam sosialisasi," kata Sulis.
Mengenai pengawasan peredaran obat, Sulis menjelaskan BPOM adalah badan yang seharusnya mengawasi. Ia pun menilai ada titik bolong dalam pengawasan, karena obat-obat keras masih bisa ditemui di toko-toko obat. Di Jakarta, misalnya di kawasan Pramuka atau Glodok.
"Kita terlambat kalau kalau mau bahas itu, kita mau cari yang salah dimana, yang kurang engawasan. Kenyataannya sudah terlambat sekali, harus dilakukan upaya yang tegas," kata Sulis.
