Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut wajar PDI Perjuangan disamakan dengan PKI dalam beberapa pemberitaan di media online.
"Iya kami akan membuat laporan pukul sebelas siang ini," kata I Wayan Sidharta selaku kuasa hukum DPD PDI P Bali kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jakarta (6/8).
Menurut Wayan, pernyataan Arief mencemarkan nama baik secara institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (1/8), melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP, Arief menyatakan permintaan maaf dalam surat di atas materai Rp6 ribu yang disebar kepada awak media.
Namun demikian, organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyatakan tidak terima atas pernyataan Arief.
Sekretaris Jenderal DPN Repdem Wanto Sugito dan Fajri Safii Ketua Bidang Hukum & HAM DPN Repdem melaporkan Arief ke Polda Metro Jaya.
Laporan Fajri tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ Dit.Reskrimum tanggal 2 Agustus 2017. (evn)