YLKI Kecam Kriminalisasi Komika Acho

CNN Indonesia
Minggu, 06 Agu 2017 13:54 WIB
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, tindakan Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak apartemen Green Pramuka merupakan upaya merebut hak konsumen.
YLKI mengecam kriminalisasi yang dilakukan polisi atas aduan pengembang Apartemen Green Pramuka terhadap komika Acho. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang (developer) untuk membungkam daya kritis konsumen, seperti yang dialami artis stand up comedy (Komika) Muhadkly MT alias Acho.

Pengembang apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke polisi atas tuduhan pencemaran baik karena tulisan-tulisan Acho di blog dan media sosial yang merasa dirugikan pengembang Apartemen. Acho mencurahkan kekecewaannya di blog pribadinya karena janji-janji yang ditawarkan pengembang apartemen Green Pramuka tidak sesuai kenyataan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka merupakan upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen.

"Apa yang ditulis konsumen (Acho) adalah upaya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. Konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulus juga mengritik polisi, yang bertindak cepat menanggapi laporan pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat.

Menurut Tulus, tindakan Acho sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Regulasi itu mengatur bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang sesuai dengan fakta, termasuk melalui media sosial.

"Apa yang dilakukan konsumen (Acho) sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," katanya.

Tulus berpendapat, langkah pengembang apartemen melaporkan Acho, berlebihan dan menunjukkan sikap arogan.

Selain itu, menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembungkaman konsumen dalam memperjuangkan haknya.

Hati-Hati

YLKI, kata Tulus, mengingatkan masyarakat, agar kejadian yang menimpa Acho tidak menyurutkan niat untuk bersikap kritis terhadap pengembang.

Namun, Tulus juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau keluhan terhadap pengembang apartemen atau perumahan di media sosial.

Menurutnya, setiap pendapat dan keluhan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta.

"Harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," tuturnya.
Selain itu, Tulus mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyikapi pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pihak pengembang

Menurutnya, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran konsumen oleh pengembang apartemen.

"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata dia.

Selain itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi semua klausul yang dibuat oleh pengembang, baik perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual beli, serta klausul dalam kontrak pengelolaan.

YLKI juga mendesak penghentian segala bentuk intervensi pengembang dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) dan pengelolaan, mulai dari tekanan psikologis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak konsumen.

"YLKI mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan mematuhi regulasi," katanya.

Menurut Tulus salah satu regulasi yang harus dipatuhi yakni di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan.

Dia meminta, pengembang tidka menebarkan janji-janji yang tidak rasional dan manipulatif.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER