Pengembang apartemen Green Pramuka melaporkan Acho ke polisi atas tuduhan pencemaran baik karena tulisan-tulisan Acho di blog dan media sosial yang merasa dirugikan pengembang Apartemen. Acho mencurahkan kekecewaannya di blog pribadinya karena janji-janji yang ditawarkan pengembang apartemen Green Pramuka tidak sesuai kenyataan.
"Apa yang ditulis konsumen (Acho) adalah upaya untuk merebut hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. Konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai," kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tulus, tindakan Acho sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apa yang dilakukan konsumen (Acho) sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," katanya.
Tulus berpendapat, langkah pengembang apartemen melaporkan Acho, berlebihan dan menunjukkan sikap arogan.
Selain itu, menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembungkaman konsumen dalam memperjuangkan haknya.
Hati-Hati
YLKI, kata Tulus, mengingatkan masyarakat, agar kejadian yang menimpa Acho tidak menyurutkan niat untuk bersikap kritis terhadap pengembang.
Namun, Tulus juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau keluhan terhadap pengembang apartemen atau perumahan di media sosial.
Menurutnya, setiap pendapat dan keluhan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta.
"Harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," tuturnya.
Menurutnya, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas maraknya pelanggaran konsumen oleh pengembang apartemen.
"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata dia.
Selain itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi semua klausul yang dibuat oleh pengembang, baik perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual beli, serta klausul dalam kontrak pengelolaan.
YLKI juga mendesak penghentian segala bentuk intervensi pengembang dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) dan pengelolaan, mulai dari tekanan psikologis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak konsumen.
"YLKI mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen menjunjung tinggi etika dalam bisnis dan mematuhi regulasi," katanya.
Menurut Tulus salah satu regulasi yang harus dipatuhi yakni di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan.
Dia meminta, pengembang tidka menebarkan janji-janji yang tidak rasional dan manipulatif.