"Saya mengusulkan agar proses klarifikasi awal berada di mahkamah etik, baru setelah itu ditindaklanjuti di proses lainnya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/8).
Fahri menjelaskan, usulan itu karena Viktor merupakan anggota dewan yang hak bicaranya dilindungi dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Fahri, proses hukum atas pidato Viktor sebaiknya dilakukan setelah proses etik di parlemen selesai. Sebab, Kepolisian pun disebut membutuhkan izin presiden dan MKD untuk memeriksa anggota dewan.
Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. (djm/djm)