"Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan delapan orang ahli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Febri belum mengetahui jadwal sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi merupakan tersangka ketiga yang bakal segera duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan," kata Febri.
Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3) di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga berperan dalam proses penganggaran proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Berkas tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong mencapai 5.000 halaman. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Selain itu, Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Andi diduga merancang pembentukan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), konsosrsium yang memenangkan proyek e-KTP.
Berkas tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong mencapai 5.000 halaman. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)