"Mengadili, menolak keberatan seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8).
Miryam sebelumnya didakwa memberi keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menolak eksepsi Miryam yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak sah.
Dalam eksepsi, Miryam menyatakan penetapan tersangka mestinya menunggu hingga sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto diputus oleh hakim. Namun menurut hakim, dalam ketentuan pasal 22 UU Tipikor tidak mengatur bahwa untuk mengajukan terdakwa harus menunggu perkara lain.
"Maka keberatan tidak mempunyai alasan hukum dan harus ditolak," ucap hakim.
Menanggapi putusan hakim, Miryam menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan fokus pada persidangan selanjutnya.
Ia meyakini kebenaran akan terungkap dari keterangan saksi-saksi yang nantinya dihadirkan di muka persidangan.
Miryam S Haryani didakwa memberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi) |
Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi bagi Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP 23 Maret lalu.
Pada sidang tersebut, Miryam mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Miryam S Haryani didakwa memberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)