Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tawaran tersebut dilayangkan PT Duta Paramindo Sejahtera sebelum melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya.
PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho karena tulisan Acho di blog pribadinya tahun 2015 telah mencemarkan nama baik, pengembang Apartemen Green Pramuka itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyikapi laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.
"(Setelah dilaporkan) baru terlapor (Acho) berupaya mendekat kepada pelapor, namun sepertinya pelapor sudah resistance karena market menurun drastis akibat peristiwa tersebut," tutur Argo.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Acho, berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lihat juga:Curhat Komika Acho Berujung Pidana |
Dalam blog-nya, Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Ia merasa pengembang tidak konsisten dengan janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut, tahun 2014.
Acho juga tercatat dua kali menulis di twitter terkait Green Pramuka. Pertama, untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua untuk menjawab pertanyaan yang diajukan di Twitter.