Jakarta, CNN Indonesia --
Selain keberadaan pengendara motor dan pedagang kaki lima, kondisi kelaikan trotoar menjadi salah satu hal yang seringkali mengganggu pejalan kaki.
Bahkan ternyata, hanya sedikit trotoar di ibu kota yang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014.