Langkah ini ditempuh guna menyikapi laporan polisi yang telah dilayangkan oleh empat partai politik yang merasa tersinggung dengan isi pidato Viktor yang beredar lewat video di media sosial.
Namun demikian, menurutnya, penyidik tengah mengkaji hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR RI yang diatur dalam Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Lihat juga:Viktor Laiskodat, Imunitas Versus Pidana |
"Anggota DPR punya hak imunitas. Kami harus lihat saat dia menyampaikan pernyataan itu, terkait tugas dia sebagai anggota dewan atau tidak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. (osc/gil)