Staf pengaduan dan hukum YLKI, Mustafa menyebut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang selama ini menjadi dasar hukum sudah tidak memadahi. Apalagi terlalu banyak celah yang bisa dimanfaatkan developer.
"Untuk pemerintah kami mendorong perlu adanya regulasi karena kami melihat adanya celah hukum yang besar dalam pengelolaan apartemen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLKI menyayangkan lambatnya proses pembahasan regulasi yang dilakukan pemerintah.
YLKI juga mendorong pemerintah untuk memaksimalkan peran pengawasannya, baik di pusat maupun daerah.
Menurut Mustafa selama ini pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pengawasan perizinan lewat surat menyurat. Padahal, Mustafa menilai, pengawasan di lapangan juga sangat diperlukan.
"Aplikasinya di lapangan belum ada pengawasan," ucap Mustafa.
Namun, lanjut Mustafa sampai sekarang belum ada upaya dari Real Estate Indonesia untuk ikut serta mendorong perlindungan hak-hak konsumen.
"Kami sudah coba berdiskusi kira-kira masalahnya seperti apa, peran real estate seperti apa. Kami sayangkan sampai sejauh ini peran real estate belum maksimal mendorong agar konsumen bisa lebih terlindungi," kata Mustafa. (djm/djm)