Buni Yani ingin Ahok bersaksi dalam ruang sidang agar dirinya bisa langsung mengkritik atau mempertanyakan kesaksian mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagaimana ditulis dalam berkas acara perkara (BAP).
"Kalau cuma dibacakan (JPU) kita nggak bisa kritisi kan berat sebelah. 'Pak Ahok situ bohong ya?', kan kita bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang," kata Buni Yani usai persidangan dirinya, Selasa (8/8), seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan kasus Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, hari ini, seharusnya menghadirkan Ahok sebagai saksi untuk membacakan kesaksiannya.
"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan (pemanggilan Ahok)," ujar jaksa, Andi M. Taufik.
Andi melanjutkan, absennya Ahok seharusnya tidak menjadi persoalan lantaran yang bersangkutan sudah disumpah.
JPU hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP). Namun majelis hakim menolak permintaan itu. Alasannya, kesaksian harus dilakukan di persidangan.
"Dengan sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan, sama aja," kata dia.
"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan di tahan juga disana jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," kata dia.