Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyebut telah memberi teguran terkait banyaknya keresahan warga di apartemen yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu.
"Kami sudah menerbitkan teguran supaya Anda (pengelola dan pengembang) begini, biar bisa begini. Ya agar tidak ada keresahan warga," kata Meli saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Green Pramuka ini sudah lakukan pembahasan berkali-kali dan kita sudah terbitkan surat juga ke pengelola untuk transparansi setiap mereka mau naikan IPL, ya mestinya kan ada sosialisasi ke pemilik unit," kata dia.
Hal berbeda justru disampaikan oleh pihak pengembang apartemen Green Pramuka City.
Mereka menyebut, sejak apartemen tersebut didirikan dan telah dihuni oleh 4000 warga pihaknya tidak pernah sama sekali menerima surat teguran salam bentuk apapun dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.
Mereka mengklaim, tidak adanya teguran itu karena pihak pengembang dan pengelola telah menjalankan semua prosedur dengan baik.
"Tidak ada, kami tidak pernah terima surat teguran apapun dan dari siapapun. Fitnah lagi itu," kata kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar.
Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa menyebut konflik sosial tersebut bisa terjadi jika pengembang melakukan intervensi dalam pembentukan perhimpunan pemiliki dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).
Menurut Mustafa, pengembang memiliki kepentingan sendiri dalam pembentukan P3SRS, salah satunya terkait dengan keuntungan. Sehingga, pengembang mencoba mengarahkan penghuni agar pihak pengelola yang dipilih adalah rekanan pengembang.
"Yang menarik kaitannya konflik antara warga sama pengelola, P3SRS itu tadi, karena di sini bukan lagi hubungan konsumen dengan pelaku usaha, tetapi antara kelompok A dan B jadi konflik sosial," kata Mustafa kepada CNNIndonesia.com.