Dalam pasal 341 ayat 1 huruf (a) disebutkan, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan munculnya klausul kotak suara transparan karena dalam pemilihan umum pernah terjadi praktik kecurangan, yakni dengan menukar isi kotak suara pemilihan umum nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menceritakan mengungkap tindakan penggantian isi kotak suara itu terjadi pada pemilu nasional yang pernah berlangsung di Indonesia.
Sayangnya, Tjahjo tidak menjelaskan secara rinci kapan praktik kecurangan itu terbongkar.
Ia tak mengungkap fraksi partai politik mana yang mengawali lahirnya ketentuan tersebut.
Sementara, Komisioner KPU RI Ilham Saputra berkata lembaganya telah membuat delapan opsi bentuk kotak suara.
Rancang bangun delapan opsi kotak itu rencananya dibawa KPU kala menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pertengahan Agustus nanti.
"Kemarin kami beri pilihan ada karton tapi ada plastik di tengahnya kayak kaleng kerupuk, itu bisa jadi bahan transparan yang diatur undang-undang. Kemudian ada juga transparan yang dari plastik Tupperware. Jadi kami gunakan beberapa opsi untuk nanti dikonsultasikan ke DPR," ujar Ilham.
Ilham berkata, jika bahan kotak suara dari karton yang dipilih, maka biaya akan jauh lebih murah dibanding produksi menggunakan aluminium atau plastik. Biaya produksi juga dipengaruhi faktor tempat mencetak kotak suara.
"Nanti kami kumpulkan beberapa vendor, untuk kemudian apakah nanti yang terbaik yang mana kira-kira," katanya.