"Sudah sangat jelas dana haji yang berasal dari setoran para calon jamaah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya," ujar Sholeh di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/8).
Sholeh datang ke MK untuk mendaftarkan uji materi atas UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholeh merasa dirinya dirugikan secara konstitusional karena dia adalah salah seorang calon jemaah haji. Sholeh telah menyetorkan uang muka untuk berangkat haji sebesar Rp20 juta pada 2008 silam. Dia mendaftar haji untuk berangkat dari Surabaya, namun masih menunggu antrian hingga saat ini.
"Ini yang menjadi celah bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana milik jamaah haji," ucap Sholeh.
Dalam ketentuan pasal 24 menyebutkan BPKH berwenang investasi sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat. Namun Sholeh menilai kewenangan BPKH untuk menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat dalam beleid tersebut tak ada dasar hukumnya.
"Kewenangan BPKH ini melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk tidak digunakan dalam investasi," katanya.
Ia juga melihat kejanggalan pada kewenangan BPKH untuk mengelola dana haji. Pasalnya, tidak ada perwakilan dari calon jamaah haji yang dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Dana puluhan triliun milik calon jamaah haji tapi dikelola orang lain ini sangat membahayakan," tuturnya.
BPKH adalah tindak lanjut dari UU 34 / 2014. Badan ini rencananya akan mengelola Dana Abadi Umat, yang merupakan efisiensi penyelenggaraan haji, dengan besaran Rp90 triliun per awal 2017.
Jokowi telah melantik 14 anggota BPKH pada 26 Juli 2017 di Istana Negara, Jakarta.
Badan itu dipimpin mantan Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi. Selain itu, di antara 14 nama tersebut salah satu yang menonjol adalah Anggito Abimanyu, pakar ekonomi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kurun waktu 2012-2014.