Kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau ditanya untuk mencabut perkara ini, kami tidak memiliki kewenangan. Biarlah penegak hukum yang berjalan," kata Rizal di kawasan Apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penetapan tersangka terhadap Acho bukan atas intervensi terhadap Kepolisian. Ia mengklaim, kasus tersebut murni hasil pertimbangan kepolisian atas laporan terhadap Acho yang dilakukan pada tahun 2015.
Jalur hukum yang dipilih oleh pengembang juga merupakan cara untuk memperoleh pertanggungjawab dari Acho atas tulisan di blog pribadinya yang menyatakan Apartemen Green Pramuka City menipu.
Tudingan itu, kata dia bukan hanya menggangu citra pengembang, akan tetapi juga menggangu kenyamanan penghuni dan pemilik apartemen. Pasalnya, komplain yang disampaikan Acho dilakukan sepihak tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada pengembang.
"Apartemen milik penghuni keseluruhan, bukan hanya pengembang. Jadi banyak yang terganggu atas branding itu. Makanya kami punya kewajiban itu (pelaporan)," ujarnya.
Acho Bohong Soal Mediasi
Rizal menyatakan, Acho tidak pernah menawarkan mediasi secara formal dengan pengembang. Ia berkata, semua klaim Acho kepada media massa soal adanya tawaran mediasi kepada pengembang adalah kebohongan belaka.
“Mediasi apa yang ditawarkan kepada kami sehingga jalannya bisa selesai?" ujar Rizal.
Bahkan menurutnya, Acho mangkir dalam proses mediasi yang ditawarkan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya, kemarin. Acho dan pengacaranya tidak hadir di Polda Metro Jaya meski sudah ditunggu oleh pengembang dan penyidik hingga sore hari.
Kuasa hukum Green Pramuka City menggelar konferensi pers. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Rizal mengatakan, sejatinya pengembang membuka diri dengan Acho untuk melakukan mediasi. Ia berkata, Acho seharusnya datang ke kantor Apartemen Green Pramuka City untuk melakukan mediasi agar permasalah tersebut bisa diselesaikan dengan damai.
"Kami tidak menutup siapa pun baik kepada penghuni atau pemilik terhadap persoalan apapapun di apartemen," ujarnya.
"Bagaimana mungkin kami menyampaikan opsi menghapus blognya. Jadi kami tidak pernah melakukan komunikasi dan menawarkan sesuatu menghapus blognya," ujar Rizal.
Di sisi lain, Rizal menuturkan, Apartemen Green Pramuka City merupakan bagian program Rusunami era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, kata dia, SBY membuat program seribu unit Rusunami, yang salah satunya dikelola oleh PT Duta Paramindo Sejahtera.
"Saat ini apartemen Green Pramuka adalah produknya produsen Rusunami, yang mana itu salah satu program SBY," ujarnya.
Kuasa hukum Green Pramuka City menggelar konferensi pers. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)