Melihat Poin-poin Kesepakatan Antara Acho dan Green Pramuka

Djibril Muhammad | CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 08:17 WIB
Kesepakatan lisan antara Acho dengan apartemen Green Pramuka telah tercapai. Kesepakatan itu akan diresmikan dalam dokumen perdamaian bermaterai.
Komukus Acho dan pihak Apartemen Green Pramuka tengah membahas poin-poin apa saja dalam dokumen perjanjian kedua belah pihak. (Foto: CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesepakatan lisan telah dicapai antara komika Muhadkly MT alias Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka. Rencananya kesepakatan lisan itu akan dituangkan dalam perjanjian perdamaian hitam di atas putih.

“Hari ini rencananya,” kata pengacara Acho, Tomson Situmeang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).

Ia menjelaskan, pihak Apartemen Green Pramuka juga akan sesegera mungkin mencabut laporannya di kepolisian. Agar berkas Acho tidak dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Acho masih diteliti jaksa peneliti di Kejaksaan Jakarta Pusat.
“Kalau pelapor mencabut laporannya dan selama belum dilimpahkan ke pengadilan, kasus bisa dihentikan. Apalagi ini delik aduan,” ujar Tomson.

Sebelum dokumen perdamaian dibuat, ia menuturkan, kedua belah pihak akan menyamakan persepsi terkait tulisan Acho. Yakni, apakah ketentuan hukum yang keliru dipahami baaik dari Acho maupun pihak pengembang.

Tomson menambahkan, poin-poin perdamaian tidak akan jauh berbeda dari kesepakatan lisan yang telah dicapai kedua belah pihak. Mengenai pukul berapa pertemuan hari ini berlangsung, ia mengaku belum mengetahui karena harus berkomunikasi dulu dengan pihak Apartemen Green Pramuka.

Sementara kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Danang Suryawinata mengatakan hal yang sama. Ia menjelaskan, sebelum menggelar pertemuan dengan Acho, pihaknya akan konsolidasi terlebih dahulu.
Ia juga enggan menjelaskan poin-poin apa saja yang akan disepakati kedua belah pihak. Mengenai pencabutan laporan, ia mengatakan, hal itu butuh proses.

“Kalau dibicarakan tidak sepakat, bisa jadi tidak cabut laporan. Tapi semangatnya, frekuensinya mencabut laporan,” tegas Danang.

Sebelumnya, komika Muhadkly MT alias Acho dan pihak Apartemen Green Pramuka menyatakan akan menyelesaikan permasalahan antarkeduanya dengan cara damai dan kekeluargaan.

Pertemuan mereka berlangsung di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8) malam.

"Malam ini positif. Artinya, akan dieselasaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu artinya bisa ditindak lanjutilah intinya sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan," kata Acho ketika ditemui wartawan.
Kuasa Hukum Green Pramuka M Rizal Siregar turut menyatakan hal serupa. Dikatakan Rizal, teknis kelanjutan hukum akan dibicarakan lebih lanjut pada pertemuan dengan Acho selanjutnya.

"Kita menyelesaikan dengan proses mediasi secara kekeluargaan karena mediasi itu salah satu jalan alternatif penyelesaian sengketa. Untuk itu, secara teknis kami belum bisa jawab," kata Rizal. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER