Hal tersebut disampaikan Eko, menanggapi ketiadaan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, nota kesepahaman akan dibuat dalam waktu dekat. Namun, pengawasan dana desa dapat dilakukan sebelum nota kesepahaman lahir.
"Kalau penegakan hukum ga butuh MoU. Jaksa Agung juga sudah membantu dengan menempatkan jasa aktifnya sebagai wakil ketua satgas dana desa. Kami lagi memproses MoU tapi kalau bisa bersama MoU-nya bukan one on one, tapi melibatkan Kemendagri, Kementerian Desa, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," kata Eko di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, menurut dia, kinerja satgas, ujar Eko, akan lebih diaktifkan. Sanksi administrasi dan hukum juga diklaim akan semakin ditegakkan bagi oknum penyeleweng dana desa.
"Persoalannya bagaimana mencegah oknum karena yang bagus lebih banyak dari yang tidak bagus. Ini supaya kita bisa perangi (korupsi) sama-sama," katanya.
Satgas dana desa saat ini dipimpin mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto. Satuan tugas itu diklaim berisi individu yang memiliki rekam jejak baik dalam penegakan hukum.
"Setiap ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Buat kepala desa yang baik juga jangan takut, kalau ada upaya kriminalisasi laporkan ke satgas dana desa dalam waktu 2x24 jam maksimum kita akan kirim tim untuk melakukan pendampingan, pelatihan, dan advokasi," ujarnya.