Menteri Desa Klaim Pengawasan Dana Desa Tak Butuh MoU

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 22:48 WIB
Nota kesepahaman akan dibuat dalam waktu dekat. Namun, pengawasan dana desa dapat dilakukan sebelum nota kesepahaman lahir.
Ke depan, kinerja satuan petugas dana desa, menurut MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Pudjo Sandjojo akan semakin diaktifkan (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Pudjo Sandjojo mengklaim, pengawasan penyaluran dana desa tak memerlukan nota kesepahaman antara kementerian dan lembaga untuk dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Eko, menanggapi ketiadaan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, nota kesepahaman akan dibuat dalam waktu dekat. Namun, pengawasan dana desa dapat dilakukan sebelum nota kesepahaman lahir.

"Kalau penegakan hukum ga butuh MoU. Jaksa Agung juga sudah membantu dengan menempatkan jasa aktifnya sebagai wakil ketua satgas dana desa. Kami lagi memproses MoU tapi kalau bisa bersama MoU-nya bukan one on one, tapi melibatkan Kemendagri, Kementerian Desa, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," kata Eko di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nota kesepahaman menurut dia, akan dibentuk karena saat ini telah ada satgas dana desa yang bertugas mengawasi penyaluran anggaran. Satgas itu berisi perwakilan lembaga kepolisian, kejaksaan, KPK, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDTT.

Ke depan, menurut dia, kinerja satgas, ujar Eko, akan lebih diaktifkan. Sanksi administrasi dan hukum juga diklaim akan semakin ditegakkan bagi oknum penyeleweng dana desa.

"Ini persoalannya bukan pengawasan yang salah. Karena pengawasan sudah empat lapis, ada inspektorat dari provinsi, kabupaten, dinas pemberdayaan desa dan camat. Korupsi sudah jadi kejahatan yang luar biasa. Kita harus perangi sama-sama," katanya.
Selain mengandalkan satgas dan inspektorat di daerah, pengawasan dana desa disebut tak akan mengandalkan pembentukan lembaga baru. Namun, peningkatan anggaran pengawasan akan diberikan dalam waktu dekat.

"Persoalannya bagaimana mencegah oknum karena yang bagus lebih banyak dari yang tidak bagus. Ini supaya kita bisa perangi (korupsi) sama-sama," katanya.

Satgas dana desa saat ini dipimpin mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto. Satuan tugas itu diklaim berisi individu yang memiliki rekam jejak baik dalam penegakan hukum.
Eko mengimbau agar masyarakat dan pejabat desa tidak ragu menghubungi satgas jika menemukan praktik dugaan korupsi atau penyimpangan dana di daerah masing-masing.

"Setiap ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Buat kepala desa yang baik juga jangan takut, kalau ada upaya kriminalisasi laporkan ke satgas dana desa dalam waktu 2x24 jam maksimum kita akan kirim tim untuk melakukan pendampingan, pelatihan, dan advokasi," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER