"Statusnya sudah tersangka. Hanya kami hormati dari pihak Polres sudah melakukan penyeledikan dengan profesional," ujar pengacara Ello Chris Sam Siwu setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam (10/8).
Disebutkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, terdapat tiga orang yang ditangkap pada kasus ini, yakni Ello yang berinisial DMT, serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram.
"Proses hukum tetap berjalan, tetapi dengan aturan dan ketentuan yang ada bahwa dengan jumlah barang bukti yang sedikit, yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi," kata Iwan.
Iwan menambahkan, hasil asesmen medis nantinya juga dapat sebagai bahan pertimbangan untuk kepolisian melakukan rehabilitasi kepada Ello dan rekannya.