"Bagi warga rusunawa yang telah berusia lanjut dan hidup sendiri, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memindahkan warga ke panti-panti sosial maupun panti jompo yang dikelola oleh dinas terkait," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Dharmawan, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Surat Perjanjian Sewa, kata Agustino, dapat dialihkan kepada anak atau cucu mereka yang telah cukup umur dan atau masih dalam usia produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 3354 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penertiban terhadap Warga Rusunawa Penunggak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pun tengah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa yang mengatur tentang besaran denda jika warga terlambat membayar biaya sewa.
"Untuk memudahkan, kami ingin perhitungan denda dari dua persen per bulan menjadi dua persen dari total tunggakan sewa saja," ucapnya.
Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta telah melakukan tahapan-tahapan penertiban.
Langkah pertama yakni melayangkan surat teguran pertama pada 9 Agustus 2017 lalu. Kalau penghuni belum melunasi tunggakannya hingga pekan depan, Dinas Perumahan akan menerbitkan surat teguran kedua pada 14 Agustus 2017.
Dinas Perumahan akan melayangkan surat peringatan pertama pada 29 Agustus 2017 dan surat peringatan kedua pada 4 September 2017 jika penghuni tak juga melunasi kewajibannya.
Surat peringatan kedua berlaku selama tiga hari. Setelah itu, Dinas Perumahan akan meminta penghuni menyerahkan unit rusunnya secara sukarela kepada pengelola. Pengosongan paksa mulai 11 September 2017.