Anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, peninjauan rumah aman KPK dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan KPK dalam mengamankan saksi.
"Jadi rencanananya hari ini kami akan meninjau rumah sekap sebagaimana yang dikatakan saudara Miko," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rumah sekap kan berarti bukan safe house, rumah sekap itu kan dalam arti kata negatif. Makanya kami perlu tinjau," ujarnya.
Lebih dari itu, Eddy mengklaim, kunjungan ke rumah aman KPK tidak memerlukan izin, baik dari KPK atau Kepolisian. Sebab, ia menilai, rumah aman tersebut bukan rumah aman resmi milik KPK.
Diketahui pula, sebelum melakukan kunjungan ke rumah aman KPK, Pansus Angket juga melakukan audiensi dengan Ketua tim peneliti penyimpangan KPK, yakni Suyono Salamun.
Selain itu, pansus juga sedianya akan menerima pengaduan dari tiga mantan terpidana korupsi yang pernah disidik KPK, yakni Malam Sambat Kaban, Bachtiar Chamsyah, dan Rokhmin Dahuri.
Sebelumnya, Miko mengaku pernah disekap KPK di sebuah rumah saat menjadi saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK atas terpidana swasta Muchtar Effendi.