Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas langkah Susi melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Dilaporkannya Pak Rusdi ini semakin membuktikan, dia (Susi) memang antikritik," kata Sutia Budi dari ANNI saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, di Jakarta, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, apa yang disampaikan oleh Rusdianto murni kritikan, tak bermaksud hinaan, apalagi menjelek-jelekkan," kata Sutia.
Laporan Susi ke Bareskrim Polri telah tercatat dengan nomor laporan LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.
Rusdianto pun telah mendapatkan surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/134/VIII/2017/Dittipidsiber yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran untuk memenuhi pemeriksaan pada hari jumat, pukul 10.00 WIB, kemarin. Yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sakit.
Dalam surat laporan, Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Rusdianto juga dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Susi Pudjiastuti sebagai pelapor hingga saat ini enggan memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com terkait hal tersebut Susi belum juga memberi jawaban.