Pada kasus pertama, Arief diduga menerima uang Rp700 juta terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
"Dalam perkara ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Lihat juga:KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan ini penyidik lembaga antirasuah telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Kantor Wali Kota, hingga DPRD Malang.
Febri menyebut, dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, mulai dari APBD serta yang terkait dengan proyek di wilayah Kota Malang.