“Karena itu, institusi yang memosisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/8).
Saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP, Johannes Marliem meninggal di Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui alasan meningggalnya Johannes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas,” katanya mengungkapkan.
Lihat juga:Siapa Sosok Johannes Marliem ? |
Saksi Kunci
Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. Bambang mengungkapkan, tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang.
Sedangkan tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir. Sebab, hal itu sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius.
“Karena itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Johanes, karena almarhum diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi e-KTP,” ujarnya.
Saksi kunci e-KTP, Johannes Marliem, tewas di Amerika Serikat. (Foto: Screenshoot via Facebook/@Johannes Marliem) |
Lihat juga:Saksi Kunci E-KTP Tewas di Amerika Serikat |
Sebelumnya juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan kabar meninggalnya salah satu saksi kasus korupsi proyek e-KTP Johannes Marliem. Namun Febri mengaku belum tahu alasan meninggalnya Johannes.
"Informasi benar Johannes Marliem meninggal dunia. Tapi kami belum dapat informasi rinci karena peristiwanya terjadi di Amerika," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Febri mengatakan, kasus kematian Johannes sepenuhnya menjadi otoritas penegak hukum setempat. Ia pun enggan berandai-andai apakah kematian Johannes terkait dengan penyidikan kasus korupsi e-KTP. Febri menegaskan, penyidikan kasus korupsi e-KTP akan tetap berjalan.
"Kami punya bukti kuat dan penyidikan akan tetap berjalan," katanya.
Lihat juga:Kolega Setya Novanto Didakwa Korupsi e-KTP |
Dari informasi dihimpun CNNIndonesia.com, nama Johannes muncul dalam kasus ini tak lama setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
Sedikitnya 25 kali nama Johannes disebut Jaksa dalam persidangan kasus ini. Johannes disebut sudah aktif sejak awal dalam pertemuan dan pembahasan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Johannes merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat. Perusahaan ini bergerak sebagai penyedia layanan teknologi biometrik.
Johannes juga disebut sebagai pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Dari tangan Johannes, KPK banyak mendapatkan bukti dan rekaman aliran uang proyek e-KTP ke anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Ketika proyek ini mulai bermasalah dan terbongkar oleh KPK, Johannes kemudian meninggalkan Indonesia. Sejak itu, ia tak pernah kembali ke Indonesia dan memilih menetap di sejumlah negara seperti Singapura dan Amerika Serikat.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Keduanya sudah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Lihat juga:Saksi Kunci E-KTP Tewas di Amerika Serikat |
Saksi kunci e-KTP, Johannes Marliem, tewas di Amerika Serikat. (Foto: Screenshoot via Facebook/@Johannes Marliem)