"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif Methapitamine," kata Wijionarko di Polres Metro Bekasi, Senin (14/8).
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu ditangkap di dalam sebuah mobil yang diparkir di Jalan Raya Caman, Bekasi Kota, Jawa Barat kemarin sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan cangklong, pipet, dan bong (alat isap sabu)," katanya.
Oleh polisi, Rio dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukuman ini, yakni pidana maksimal 12 tahun atau minimal empat tahun penjara.
Adapun ini merupakan kedua kali Rio ditangkap polisi karena narkotika. Pada 2015 silam, Rio juga pernah tersandung kasus serupa. Dia baru saja menghirup udara setelah selesai menjalani masa hukuman.