Pola peningkatan anggaran itu tercermin dari anggaran DPR dalam dua periode terakhir. Direktur Eksekutif IBC Roy Salam mencatat pada periode 2009-2014 rata-rata per tahun DPR memperoleh anggaran sebesar Rp2,74 triliun atau sekitar 0,18% dari total belanja negara.
Sedangkan, DPR periode 2015-2017 dalam tiga tahun mendapat dukungan anggaran dengan jumlah rata-rata pertahun sebesar Rp4,72 triliun atau sekitar 0,24% dari total belanja negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemandirian berarti DPR boleh menyusun anggaran sendiri kemudian diajukan kepada Presiden," kata Roy di Jakarta, Senin (14/8).
Menurut Roy, aturan tersebut menjadi salah satu penyebab DPR kerap mengajukan anggaran berjumlah fantastis sementara kebutuhan riilnya tidak sebesar yang dianggarkan.
Publikasi dokumen rincian Rencana Kerja dan Anggaran DPR hingga riniciannya pada setiap tahun terbilang minim bahkan tidak ditemukan di situs DPR. Padahal, kata Roy, penganggaran untuk kepentingan DPR dapat mengurangi porsi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pola penganggaran DPR itu tanpa melihat beban defisit APBN. Misal, DPR itu kebutuhannya Rp4 triliun tapi minta Rp5 triliun. Sehingga, deviasi tinggi, defisit tinggi, lalu utang negara bertambah," kata Roy. (wis/ugo)