Nama-nama anggota DPR disebut turut menerima duit bancakan korupsi e-KTP, meski tak disebutkan secara rinci seperti dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
"Nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian sisanya sebesar 49 persen atau Rp2,5 triliun dibagikan lagi kepada pejabat Kemendagri sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.
Sementara itu, orang yang disebut menerima di antaranya Irman sebesar Rp2, 3 miliar, US$877 ribu, dan SG$6.000, Sugiharto sejumlah US$3,4 juta, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp50 juta.
Padahal dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto ada banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang panas proyek e-KTP.
Mereka di antaranya mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ade Komarudin, mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, anggota Komisi II, Yasonna H Laoly, Miryam S Haryani.
Febri menyatakan tak ditulisnya nama-nama anggota dewan yang disebut menerima uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Andi Narogong, yang tak seperti dakwaan Irman dan Sugiharto, lantaran pihaknya fokus membuktikan perbuatan Andi Narogong.
"Karena lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa," tuturnya. (osc/ugo)