Namun Masinton terpaksa gigit jari, pasalnya dia tak berhasil menemui pimpinan KPK. Politikus PDIP itu hanya diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Masinton pun kecewa dengan jawaban lembaga antirasuah yang terkesan normatif, sama seperti saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton mengatakan kedatangannya ini merupakan inisiatif dirinya yang ingin meminta klarifikasi soal penyebutan namanya sebagai pengancam Miryam, bukan untuk mengintervensi kasus hukum yang menjerat Miryam.
Saat diperiksa penyidik, Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari anggota DPR, di antaranya Masinton, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Masinton Pasaribu tak berhasil menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi ancaman terhadap Miryam. Politikus PDIP itu hanya diterima oleh Bagian Dumas KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
Masinton tak mau rekaman pemeriksaan Miryam, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP itu menjadi fitnah terhadap dirinya dan sejumlah anggota dewan lainnya yang turut disebut sebagai pengancam.
"Saya dengan niat baik datang ke mari. Saya nggak mau fitnah-fitnah terus. Ini jadi nggak sehat," ujarnya.
Masinton melanjutkan, pihaknya berencana melaporkan video rekaman pemeriksaan Miryam ke Bareskrim Polri. Dia berharap polisi memeriksa keaslian dari video pemeriksaan yang di dalamnya berisi percakapan Miryam dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Masinton juga menyatakan bakal bertemu dengan sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut sebagai pengancam Miryam.
"Tentu karena ini ada beberapa nama lain yang juga disebutkan, saya akan mendiskusikan dengan teman-teman komisi III yang namanya disebut," kata dia. (osc/sur)
Masinton Pasaribu tak berhasil menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi ancaman terhadap Miryam. Politikus PDIP itu hanya diterima oleh Bagian Dumas KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).