Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 lebih menekankan pada penguatan pendidikan karakter bangsa.
"Saya harap (PBNU dan pihak yang menolak) bisa cermati secara arif dan bijaksana," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, program ini juga tidak bersifat memaksa. Menurutnya, pihak-pihak yang belum siap dipersilakan untuk tidak mengikuti program ini.
Lebih dari itu, Puan menyampaikan, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
"(Perpres) lagi dikaji kembali di antara semua kementerian dan lembaga. Jadi prinsipnya nanti itu semuanya akan kami serahkan ke PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) satuan pendidikannya masing-masing, dengan persetujuannya tentu saja lingkungan sekolah dan tentu saja atas rekomendasi Kementerian Agama," kata dia.
Namun, putri sulung Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu belum dapat memastikan waktu pengesahan perpres pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ini.
"Secepatnya, setelah draft perpres sudah disepakati bersama (oleh semua pihak)," tutur dia.
Lihat juga:Politik Dagang ala PKB di Full Day School |
"Insya Allah akan diupayakan cara mencabut atau membatalkan," ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia berkata, sekolah lima hari pada dasarnya sudah berlangsung di beberapa sekolah yang telah siap. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai tak perlu diformalkan dalam suatu aturan karena dapat berimbas kepada sekolah lain seperti mematikan aktivitas madrasah diniyah dan pesantren.
"Ulama-ulama akan tersinggung dan boleh dibilang akan marah kalau full day school dilaksanakan," ujarnya.