"Semua yang kami sampaikan di dakwaan tentu akan diuraikan lebih lanjut melalui proses pembuktian (di persidangan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi fakta yang menyebutkan ada pemberian uang hasil korupsi e-KTP kepada Setnov, Rabu (16/8).
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sudah menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP yang terungkap setelah ada laporan pada Mei 2012 kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Setnov juga disebut sebagai kunci anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun dan Andi Narogong beberapa kali menggelar pertemuan dengan Setnov, bersama sejumlah pihak untuk merealisasikan proyek e-KTP.
"Simak saja proses sidang Andi. Kalau ada perbedaan atau penambahan informasi sebenarnya bisa dilihat perbedaan dari saksi-saksi, lokasi penggeledahan, dan barang-barang yang disita antara kasus yang Irman dan Sugiharto dengan ketika AA menjadi tersangka," ujar Febri.
Sementara itu, penyidik KPK terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara Setnov dengan memeriksa enam saksi pada Rabu (16/8).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Dalam kasus ini Irman dan Sugiharto masing-masing telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Selain itu anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.