Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya belum memberikan remisi kepada Ahok karena belum memenuhi persyaratan.
"Belum ... belum memenuhi syarat," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8), seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan apakah Ahok bisa mendapatkan remisi, Ma'mun menyatakan akan melihat perkembangan selama Ahok menjalani masa pidana penjara tersebut.
Ia pun menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang, dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.
Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi pada tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.
"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan perincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.