"Penangkapan ini berawal dari informasi adanya muatan truk membawa rokok ilegal tanpa cukai berasal dari Surabaya, sehingga dilakukan penyisiran di perusahaan ekspedisi," sebut Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sulsel, Agus Amiwijaya, di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/8).
Berdasarkan penelusuran, lanjut dia, tim menyisir perusahaan ekspedisi mapun jalan-jalan penghubung ke luar kota Makassar. Alhasil ditemukan sebuah mobil pick up yang dikemudikan pelaku MA diketahui memuat rokok ilegal sebanyak 20 karton atau setara dengan 320 ribu batang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Studi: Filter Rokok Membahayakan Paru-paru |
Tim lalu melakukan pengejaran dan menemukan satu mobil kontainer masih dalam keadaan tersegel berhenti di depan warung, di daerah Bonto Sunggu, Kecamatan Bantimurung, Kabupatan Maros.
"Saat itulah tim bergerak menghampiri dan menanyakan apa muatannya. Karena kedua supir tidak bisa menjelaskan, apalagi tercium aroma tembakau, setelah dibuka ternyata berisi rokok dalam karton tanpa dilengkapi pita cukai asli dan hanya bermerek SIP," ungkap dia saat ekspos kasus dikantornya.
Berdasarkan temuan itu, petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dan memerintahkan kepada kedua supir ini yakni pria berinisial SF dan SR membawa barang bukti bersama menuju kantor Wilayah Bea Cukai sulawesi di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penjualan rokok ilegal semakin sedikit, tahun lalu bisa ditemukan antara dua sampai tiga karton, namun kini hanya dua-tiga slop atau pak. Pengawasan secara ketat kita lakukan di pintu masuk pelabuhan Makassar," katanya.