"Ada beberapa temuan, ada empat hal yang ditemukan Pansus KPK, yakni tata kelola kelembagaan, SDM (sumber daya manusia), proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran," kata Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu saat dihubungi, Senin (21/8).
Dalam tata kelola kelembagaan, kata Masinton, KPK yang diberikan mandat undang-undang sebagai lembaga negara yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, belum mampu mengembalikan kerugian negara secara signifikan.
Lihat juga:Jokowi Ajak Perkuat KPK dan Perangi Korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contohnya, kata dia, terlihat pada kasus pengambilalihan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
"Badan Pemeriksa Keuangan keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," katanya.
Masinton mengatakan, dalam konteks peradilan pidana, KPK cenderung bertindak melakukan pelanggaran seperti pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditangani, seperti bocornya berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyebut ada empat indikasi pelanggaran oleh KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ada pula penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi maupun yang sudah jadi tersangka, kemudian diumbar ke publik. Hal ini, kata dia, bertentangan azas praduga tak bersalah.
"Selain itu, penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penyidik juga bertindak melakukan/bertindak memberikan kesaksian palsu juga," kata dia.
Sedangkan indikasi pelanggaran dari sisi anggaran, ujar Masinton, berdasarkan temuan BPK terdapat pegawai yang diberikan gaji dua kali, belanja barang yang tidak sesuai, pembayaran perjalanan dinas, pembangunan gedung, dan rumah aman KPK yang tidak diatur.
"KPK sudah berjalan 15 tahun. KPK harus mau terbuka dengan berbagai saran, masukan dan kritikan. Jangan sampai 32 tahun baru tersadar, seperti yang pernah kita alami pada masa Orba dengan dan atas nama pembangunan," kata Masinton. (sur)
Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu menyebut ada empat indikasi pelanggaran oleh KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)