Dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, syarat parpol untuk menjadi peserta pemilu di antaranya adalah berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, termasuk memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.
"Kami siap untuk diverifikasi karena seluruh persyaratan sudah kami penuhi," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie usai bertemu komisoner KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verifikasi Kemenkum HAM dilakukan sejak 1 Agustus hingga 23 September 2016. Ada empat partai yang diverifikasi yakni Partai Islam Damai Aman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Sementara itu Komioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, verifikasi parpol di KPU dimulai pada Oktober. Saat ini KPU sudah menyusun draf tahapan persiapan Pemilu Serentak 2019.
KPU juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yakni sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta Pemilu menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran.
Selain bermanfaat bagi partai politik, SIPOL menjadi alat kerja KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan.