Joko Prianto, salah seorang petani asal Rembang, Jawa Tengah, saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen penolakan pendirian pabrik semen dari 2.501 warga Rembang, berdasarkan aduan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan tertanggal 16 Desember 2016.
"Kami merasa ada kegentingan yang harus segera direspons oleh Ibu Menteri dan jajaran. Salah satunya terkait penetapan Joko Prianto sebagai tersangka atas 'pesanan' Semen Indonesia," kata Merah Johansyah, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), saat mediasi dengan Menteri LHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Seperti fenomena gunung es, kata Merah, kasus kriminalisasi yang menimpa Joko hanyalah segelintir permasalahan yang saat ini mulai terlihat banyak orang, lantaran kasus semen Kendeng sudah jadi perhatian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Harapan kami, lewat pertemuan ini, ada reaksi cepat dari Ibu Menteri untuk segera menghubungi Kejaksaan Agung, maupun berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan. Sebelum berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, besok," kata Merah.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) saat berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana) |
"Dalam kasus Joko ini, mungkin hal berbeda kita musti duduk bersama lagi, intensifkan pembahasan. Sehingga saya tahu, harus bertemu dengan Jaksa Agung, dengan Kapolri, atau apa perlu langsung bertemu Menteri BUMN (untuk menegur PT Semen Indonesia)," kata Siti.
Selain itu, Siti mengatakan pihaknya juga akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penerapan UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut di lapangan. Agar ada titik terang bagi masyarakat saat mengambil langkah, terutama soal beberapa hal yang berhubungan dengan proses hukum.
"Saya menyambut baik bahwa pemerintah turut diingatkan tentang fungsi Pasal 66 UU 32/2009 ini. Karena itu, saya minta, mari kita bersama-sama eksplor lagi kebutuhan atribusi terhadap undang-undang ini apa saja. Tujuannya ya untuk menjawab kebutuhan sosiologi masyarakat," ucap Siti.
