"Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8).
Gagasan ini diutarakan setelah muncul dugaan bahwa rekaman pemeriksaan Miryam yang diputar di pengadilan telah diedit atau tidak utuh. Menurut Bambang, pansus mempunyai kewenangan untuk menyita barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Komisi III itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan," kata dia.
Terkait usulan tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar berkata pihaknya akan menindaklanjuti semua usulan yang berkembang di pansus, termasuk dari Bambang Soesatyo.
"Anda bisa tafsirkan dengan apa yang saya jawab di pernyataan terakhir. Seluruh masukan jadi bagian dari kegiatan pansus yang harus ditindaklanjuti," ucap Agun.
Sebelumnya, Miryam diduga sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi KTP-el.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memutar video rekaman saat Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam video tersebut, terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR.