Menurut Erick, hal itu sangat bisa dilakukan mengingat keanggotaan AMSI bukan berupa jurnalis perseorangan, melainkan perusahaan-perusahaan media siber yang diwakili pemilik perusahaan atau pemimpin redaksi.
Apabila di kemudian hari AMSI sepakat membuat standardisasi gaji, lanjut Erick, pemerintah pun perlu membuat hal serupa. Hal itu perlu dilakukan lantaran tidak semua perusahaan media siber tergabung dalam AMSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan media kan ada banyak jenisnya. Elektronik misalnya ada televisi, radio. Yang konvensional juga ada yaitu media cetak. Itu juga perlu diakomodir," kata Erick.
Dia menyambut positif saran mengenai dibuatnya standardisasi gaji para jurnalis. Menurutnya, AMSI bisa digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.
Meski demikian, dia belum ingin bicara lebih jauh mengenai hal itu. Terlebih, sejak berita ini diturunkan, AMSI belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan ketua yang resmi.
"Nanti kita lihat ke depan," kata Wenseslaus.
Lihat juga:Prabowo Tebak Gaji Wartawan Kecil dari Muka |
AMSI akan bersinergi dengan lembaga-lembaga dan organisasi pers yang telah ada, antara lain Dewan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Serikat Penerbitan Pers, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia.
Hingga kini, Anggota AMSI telah mencapai 300 perusahaan media siber yang berada di berbagai wilayah di Indonesia.