Jakarta, CNN Indonesia -- Siti Aisyah, pemilik lembaga pengajian 'Rumah Mengenal Alquran', dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram karena dianggap menghina agama Islam.
Siti dianggap menghina agama Islam karena telah menyebarkan ajaran Islam yang tidak lazim. Dia pun mencibir ulama maupun tokoh agama setempat karena tidak sependapat dengan ajarannya.
"Apa yang telah dia lakukan adalah penghinaan terhadap agama Islam, dia berbahaya bagi kota religius seperti Mataram," kata Didiek Jatmiko, hakim ketua di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip dari
AFP, Selasa (22/8).
Siti telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu karena telah mengajarkan cara salat yang berbeda dalam situs miliknya serta melalui selebaran yang diedarkan di Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti juga meminta para pembaca di situs websitenya untuk tidak mengikuti hadis atau ajaran Nabi Muhammad.
Jatmiko menyebut keyakinanan Siti tersebut muncul saat isu intoleransi berkembang di Indonesia.
"Kami memvonisnya dua setengah tahun penjara karena dia sama sekali tidak menyesali kejahatannya, dia berkeras bahwa kepercayaannya adalah kebenaran tertinggi," kata Jatmiko.
Jatmiko menyebut Siti menolak bantuan dari seorang pengacara dan tidak membela diri dari tuduhan tersebut. Selain itu, Siti juga tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Majelis Hakim berkeyakinan Siti Aisyah telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.
Bahkan, Siti Aisyah dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang shalat.
(gil)