Siti dianggap menghina agama Islam karena telah menyebarkan ajaran Islam yang tidak lazim. Dia pun mencibir ulama maupun tokoh agama setempat karena tidak sependapat dengan ajarannya.
"Apa yang telah dia lakukan adalah penghinaan terhadap agama Islam, dia berbahaya bagi kota religius seperti Mataram," kata Didiek Jatmiko, hakim ketua di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip dari AFP, Selasa (22/8).
Lihat juga:Gafatar dan Para Pengikut Nabi Baru |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatmiko menyebut keyakinanan Siti tersebut muncul saat isu intoleransi berkembang di Indonesia.
Lihat juga:Ahmad Musadeq dan Kisah Rasul Yang Ditindas |
Majelis Hakim berkeyakinan Siti Aisyah telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.
Bahkan, Siti Aisyah dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang shalat. (gil)