Hingga kini, kata Sigit, pemenang dari tender tersebut belum ditentukan. Meski begitu, dikatakan Sigit, penerapan ERP ditargetkan mulai pada tahun 2019. Sebelum ERP diterapkan, kata Sigit, pihaknya mengupayakan agar proyek mass rapid transit (MRT) yang menghubungkan kawasan Lebak Bulus dengan Bundaran HI lewat Fatmawati, Blok M, hingga Sudirman beroperasi lebih dulu.
"Kalau ERP mau dijalankan, kita harus pastikan dulu MRT-nya sudah oke. Sehingga, peralihan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum efektif," kata Sigit kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Target ERP itu kan peningkatan lalu lintas jaringan jalan. Artinya, kondisi kecepatan visi rasio, kecepatan rata-rata di ruas jalan ERP itu 35 kilometer per jam," ujarnya.
"Insya Allah tahun ini bisa ada pemenangnya," kata Andri di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (22/8). Selain itu, ERP pun ditargetkan dapat beroperasi pada 2019.
Wacana penerapan ERP sudah didengungkan Pemprov DKI Jakarta sejak tiga tahun lalu. ERP mulai diujicobakan pada 15 Juli 2014 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
OBU adalah alat sensor khusus yang harus ditempelkan di bagian dalam jendela depan pengemudi mobil.
Kendaraan yang melintas tanpa OBU atau saldo OBU kosong, akan dilacak alamat pemiliknya berdasarkan plat nomor polisi yang tercatat.
Data yang diterima petugas Dishub DKI itu kemudian akan diserahkan pada Polisi. Sebagai pihak berwenang, Polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. Pelanggar pun diwajibkan membayar denda ke kantor Samsat.