Dia menuturkan hal itu terkait dengan bagaimana tanggapan Presiden mengenai kinerja lembaga anti-korupsi tersebut.
"Bagaimana tanggapan Presiden? Apakah memang menurut Presiden wajar ada lembaga yang bekerja, satu sisi Presidennya ngomong kemana-mana kita anti-korupsi, tapi orang ditangkap ada setiap hari," ujar Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang beroperasi di dalam tubuh pemerintahan kita, terutama yang ada di kamar eksekutif, yang tidak dalam kendali presiden," katanya.
Panggil Paksa
Selain itu, kata dia, Pansus juga perlu melakukan pemanggilan paksa KPK terkait dengan klarifikasi empat temuan sementara yang dijabarkan pansus tersebut.
Hal ini menyusul sikap KPK yang berkukuh tidak mau memenuhi panggilan Pansus Angket, dan hanya mau hadir jika ada undangan rapat dari Komisi III DPR.
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, dua, tiga. Panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR, dan Kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah Undang-undang," kata Fahri.
Dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (asa)