PT Aquamarine diduga menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini, agar dimenangkan dalam perkara itu.
"Nanti pasti akan (didalami peran hakim), mengikuti pemeriksaan dan proses pengadilan, biar bisa terungkap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kemarin, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditolaknya gugatan perdata Eastern Jason sejalan dengan keinginan pihak PT Aquamarine, yang disinyalir memberikan uang suap ke Tarmizi sebesar Rp425 juta.
Eastern Jason selaku pihak penggugat, menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.
Agus menyebut untuk memuluskan rencana agar majelis hakim PN Jaksel menolak gugatan itu, Akhmad selaku kuasa hukum PT Aquamarine berkomunikasi dengan Tarmizi.
Disepakati nilai uang pelicin sebesar Rp400 juta. Namun total uang yang diberikan Akhmad ke Tarmizi sebesar Rp425 juta secara bertahap sejak Juni 2017 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menyatakan, pihaknya telah membentuk tim internal untuk memeriksa adanya hubungan antara dugaan suap ke Tarmizi dengan putusan yang diambil majelis hakim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Tarmizi, Akhmad dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik.
Ketiga tersangka itu juga telah ditahan KPK di lokasi berbeda.