Din menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Pleno ke-19 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertajuk Dialog Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam di kantor MUI, Jakarta, Rabu (23/8).
"Saya menilai ini terjadi karena lemahnya pengawasan, bahkan mungkin ada pembiaran," kata Din.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, penipuan yang terjadi berkaitan dengan ibadah agama Islam.
Din juga berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, lebih bersikap 'awas' terhadap perusahaan swasta yang menawarkan ibadah umrah dengan harga yang cenderung di bawah pasaran.
Di samping itu, lanjut Din, penyelenggaraan haji dan umrah oleh perusahaan swasta secara umum juga perlu diatur pemerintah secara lebih spesifik. Dengan demikian, pengawasan akan lebih optimal dilakukan dan penipuan tidak kembali terjadi.
"Ini harus diatur oleh negara untuk bisa membenahi penyelenggaraan umrah dan haji," ujar Din.
"Tapi ini semua harus menjadi pelajaran. Jangan sampai terulang lagi," katanya lagi.
Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasaei Hasibuan. Keduanya merupakan pimpinan First Travel. Satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang juga adik dari Anniesa.
Setelah kasus penipuan yang dilakukan First Travel mencuat, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah mengkaji kebijakan batas minimal biaya ibadah umrah.
Tujuannya, agar kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus-minus, manfaat-mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8).
Lihat juga:Korban Datangi Crisis Center di Bareskrim |