MUI: Kasus First Travel karena Pengawasan Kemenag Lemah

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 18:07 WIB
Majelis Ulama Indonesa menuding Kementerian Agama lemah mengawasi aktivitas agen umrah First Travel. Bahkan terkesan membiarkan.
MUI menuding Kementerian Agama lemah mengawasi aktivitas First Travel bahkan cenderung abai. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin menyatakan, kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terjadi karena lemahnya pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap bisnis penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan pihak swasta.

Din menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Pleno ke-19 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertajuk Dialog Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam di kantor MUI, Jakarta, Rabu (23/8).

"Saya menilai ini terjadi karena lemahnya pengawasan, bahkan mungkin ada pembiaran," kata Din.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Din mengaku sangat prihatin atas kasus penipuan yang dilakukan First Travel. Menurutnya, kasus penipuan yang dilakukan First Travel tidak bisa dianggap remeh karena jumlah korban mencapai hampir 60 ribu orang.

Terlebih, penipuan yang terjadi berkaitan dengan ibadah agama Islam.
Din menginginkan agar pihak-pihak yang melakukan penipuan ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dia juga ingin pemerintah turut ambil sikap atas kasus penipuan yang dilakukan First Travel.

"Saya harapkan kementerian terkait tidak boleh lepas tangan. Harus ikut bertanggung jawab tidak hanya secara hukum tetapi juga secara moral," kata Din.

Din juga berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, lebih bersikap 'awas' terhadap perusahaan swasta yang menawarkan ibadah umrah dengan harga yang cenderung di bawah pasaran.

Di samping itu, lanjut Din, penyelenggaraan haji dan umrah oleh perusahaan swasta secara umum juga perlu diatur pemerintah secara lebih spesifik. Dengan demikian, pengawasan akan lebih optimal dilakukan dan penipuan tidak kembali terjadi.

"Ini harus diatur oleh negara untuk bisa membenahi penyelenggaraan umrah dan haji," ujar Din.

"Tapi ini semua harus menjadi pelajaran. Jangan sampai terulang lagi," katanya lagi.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah.

Mereka adalah Andika Surachman dan Anniesa Desvitasaei Hasibuan. Keduanya merupakan pimpinan First Travel. Satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang juga adik dari Anniesa.

Setelah kasus penipuan yang dilakukan First Travel mencuat, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah mengkaji kebijakan batas minimal biaya ibadah umrah.

Tujuannya, agar kasus penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus-minus, manfaat-mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8).
(djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER