Samsu Umar merupakan Bupati Buton terpilih hasil Pilkada serentak 2017 lalu. Dia bakal dilantik bersama wakil bupati Buton La Bakry.
"Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017, yaitu pukul 11.00 WIB sampai akhir pelantikan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam persidangan, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bleid itu menyebut jika ada hal-hal yang luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
Hakim Ibnu menyebut pelantikan Samsu Umar sebagai bupati Buton periode 2017-2022 merupakan bagian hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir.
Atas keputusan itu, para pendukung Samsu Umar yang hadir di ruang sidang menyampaikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah," ucap mereka yang mengikuti persidangan.
Hakim Ibnu kemudian mengingatkan agar Samsu Umar tidak berfoto bersama atau swafoto saat pelantikan berlangsung.
Lihat juga:KPK Tangkap Bupati Buton di Soekarno-Hatta |
Samsu Umar didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Dia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.