"Untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/8).
"Eksekusi ini jelas bertentang dengan prinsip keadilan masyarakat dan mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya," katanya.
Lihat juga:MUI Anggap Sunda Wiwitan Bukan Agama |
"Kami berpendapat bahwa pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab," ujar Jeirry.
Pelestarian kawasan cagar budaya, menurutnya, merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat.
Gereja, kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk menunda proses eksekusi sebab dikuatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.
"Meminta Pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini," katanya.
Lihat juga:Sunda Wiwitan Tersingkir dari Tanah Sendiri |