"Ini sudah pidana. Pihak Polri harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (24/8).
Penuntasan perlu dilakukan terhadap seluruh pelaku terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Ia pun enggan berkomentar ketika disinggung mengenai pemberi dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Polri menjalankan tugasnya memproses penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian berdasarkan aturan berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga orang pengelola grup 'Saracen' di media sosial Facebook yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Menurutnya, 'Saracen' telah dikelola secara terorganisir selama dua tahun terakhir. Mereka diketahui sudah beroperasi sejak November 2015 silam.
Pengelolaan grup 'Saracen' dilakukan dengan membuat grup Facebook lainnya, antara lain 'Saracen News', 'Saracen Cyber Team', dan 'Saracennewscom'. Jumlah anggota yang telah bergabung dalam jaringan grup 'Saracen' sekitar 800 ribu akun.
Rupanya, konten bermuatan SARA yang disebarkan ini merupakan pesanan pihak tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan.
Sindikat pengelola grup 'Saracen' ini memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Irwan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8). (djm/djm)