"Saya terima Rp3,4 miliar secara bertahap. Saya dapatnya cash. Saya bilang jangan pakai transfer, karena saya sudah dicekal saat itu," kata Fahd dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/8).
Fahd menyatakan uang tersebut berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd sempat merasa kesal lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Alquran, meskipun telah membantu KPK membongkarnya.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Mereka bertiga menerima suap sebesar Rp14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.
Mereka merancang agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011. Kemudian juga mereka memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia untuk melaksanakan pengadaan Alquran tahun 2012.