Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin rapat paripurna, mengatakan pergantian antarwaktu itu berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2017 tertanggal 2 Agustus 2017 tentang peresmian pergantian antarwaktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
"Yaitu dari saudara Putu Supatma Rudana menggantikan saudara I Putu Sudiartana dari Fraksi Partai Demokrat dapil Bali," kata Taufik di ruang rapat paripurna, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan terhadap politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Putu menerima uang dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.
Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Putu menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebagai mantan anggota Komisi III DPR yang menangani masalah hukum, Putu mendukung apapun putusan penegak hukum dan meminta maaf atas tindakannya itu. (gil)