Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan, pembentukan badan pengawas KPK itu masih merupakan kesimpulan sementara. Sebab, menurutnya setiap lembaga negara perlu ada lembaga lain yang mengawasi agar dapat berjalan baik dan benar.
"Oleh karena itu terkait ini maka kita mendorong dibentuknya badan pengawas," ujar Alex di sela rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus KPK pada Senin (21/8) merilis 11 temuan sementara yang mengindikasikan pelanggaran yang selama ini dilakukan KPK. Temuan itu di antaranya kecenderungan KPK menjadi lembaga superbodi, kecenderungan KPK berjalan sendiri dan mengedepankan penindakan dari pencegahan.
"Implikasinya membentuk badan pengawas itu nanti apakah harus merevisi UU, kita cermati. Ini kan masih laporan-laporan terus. Ini baru satu poin, nanti kita lihat," kata dia.
Sementara itu, terkait wacana pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Alex menilai hal itu sah-sah saja diutarakan.
Akan tetapi, menurutnya hal itu bukan persoalan yang urgen karena saat ini Pansus Angket KPK masih berjalan.
"Kecuali pansus tidak berjalan. Jadi mungkin kita melihat dari sudut pandang berbeda, Pak Fahri punya argumentasi sendiri," kata Alex.
Fahri bahkan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang UU KPK karena pemberantasan korupsi saat ini dalam kondisi darurat.