Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri akan menagih dengan surat paksa bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
Selama ini, kata Edi, BPRD sudah melakukan berbagai cara seperti fasilitas kemudahan, penghapusan sanksi dan bahkan Samsat Keliling untuk membayar pajak. Namun wajib pajak tetap saja tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
"Maka nanti kita tindak lanjuti dengan penagihan aktif. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa," kata Edi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Pasal 8 UU tersebut menjelaskan surat paksa dikeluarkan bila wajib pajak tidak membayar pajak setelah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan. Penagihan pajak akan dilakukan seketika dan sekaligus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Pasal 12 dijelaskan objek pajak akan disita bila wajib pajak tidak membayar pajak setelah ada surat paksa. Penyitaan dilakukan oleh juru sita dengan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang dewasa.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, BPRD akan tetap melaksanakan
door to door bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mendatangi objek pajak sampai bulan Agustus. Setelah itu BPRD akan melakukan evaluasi.
Edi mengatakan, BPRD menjalin kerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya selama lima tahun.
Pelaksanaan kebijakan
door to door dilakukan pertama kali pada Selasa (22/8) lalu ke rumah artis Raffi Ahmad. Hari ini BPRD dan Dirlantas juga mengadakan
door to door ke wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Menurut Edi pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat sejak ada
door to door. "Kurang lebih setiap hari ada 100 kendaraan mewah melakukan pembayaran," kata Edi.